ROKAN HULU-Reskrim Polsek Kunto Darussalam Berita Rokan Hulu (Rohul) Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, informasi berasal dari warga dan berita yang beredar melalui media sosial terdapatnya praktik bermain judi type togel di diantara warung. di desa Sei Lilin.
Untuk itu, Kapolres Kunto Darussalam AKP Fandri SH menindak jenis tindak pidana perjudian (TP) bersama dengan memerintahkan anggotanya turun ke lapangan dan menghadirkan dua orang saksi yang diduga mengetahui praktik perjudian togel.
Tempat Perkara (TKP)
Ruko atau ruko yang diduga berada di Dusun Sei Lilin, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, kata Kapolsek Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kabag Humas AIPDA Subsi Mardiono Pasda SH, Senin (16/5). /2022).
“Untuk Barang Bukti (BB) yang disita, sebagian lembar kertas putih dan kertas bekas yang berisi rumus Nomor Togel dan dua lembar alat tulis berupa pulpen,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan Polres Kuntodarussalam, lanjutnya, di mulai ketika, Jumat 13 Mei 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB, Kapolsek Kunto Darussalam mendapat informasi dari penduduk bahwa di sebuah toko, di Sei Lilin, Desa Muara Dilam , diduga ada praktik perjudian togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Bareskrim untuk laksanakan penyelidikan.
Selanjutnya, Minggu (15/5/2022) lebih kurang pukul 21.30 WIB, Bareskrim lakukan penyelidikan di sekitar Sei Lilin, Desa Muara Dilam.
Kemudian ditemukan sebuah toko yang diperkirakan dapat digunakan sebagai tempat perjudian togel, namun saat penggerebekan dilaksanakan, pemilik toko OC dengan kata lain Atuk berhasil mencobanya sendiri.
Sedangkan istrinya, SA sukses dan sehabis melakukan pemeriksaan di toko milik toko, OC dengan kata lain Atuk
Saat itu, tim hanya menemukan dua orang saksi yang mengetahui penjualan nomer togel serta beberapa lembar kertas buku dan ada rekap nomer togel dan di toko, namun tidak ditemukan uang hasil penjualan togel. .
“Sebagai tindak lanjut, Bareskrim menghadirkan dua saksi dan kertas Rekap Nomor Togel untuk buku tersebut dan dikerjakan pemeriksaan awal di Polsek Kunto Darussalam,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Judi Online Dilarang dan Akan Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar…